Kemandirian Pertanian Dilakukan secara Bertahap

No comments
Kemandirian Pertanian Indonesia Dilakukan secara Bertahap - Pengelolaan industri pertanian, khususnya bibit pertanian, sedikit demi sedikit harus mulai dikurangi dan dikuasakan kepada perusahaan lokal. Hal ini dikatakan oleh pengamat pertanian dan pemurnian tanaman dari Universitas Padjadjaran, Agung Kurniawan.

Kemandirian Pertanian Dilakukan secara Bertahap

"Untuk sementara, dengan kondisi yang serba terbatas, perusahaan asing bidang pertanian masih harus diberikan keleluasaan untuk berinvestasi di Indonesia. Namun, di sisi lain, perusahaan lokal juga harus diperluas perannya," kata Agung Kurniawan, di Bandung, Jumat (4/4).

Dia mengatakan banyak perusahaan asing yang berinvestasi di Indonesia menggunakan hasil-hasil penelitian bidang pertanian dari kampus Unpad dan Institute Pertanian Bogor (IPB). Mereka, menurutnya, mengetahui kondisi kebutuhan pasar sehingga jeli dalam melihat peluang pasar, khususnya untuk produk bibit pertanian, termasuk di antaranya hortikultura.

"Saya banyak melakukan penelitian, kita memiliki jutaan plasma nutfah yang beragam. Tinggal bagaimana pemerintah memberikan insentif kepada peneliti dan perusahaan lokal untuk mengembangkan hasil penelitian sebagai produk yang laku di pasar sesuai kebutuhan petani," tegasnya.

Menurutnya, selama ini, banyak hasil penelitian kampus yang dibeli oleh perusahaan asing dari Vietnam atau Malaysia dan hasilnya kembali dipasarkan di Indonesia.

Dia mengatakan petani tidak akan kekurangan benih berkualitas, bergantung dari niat pemerintah untuk memajukan hasil penelitian bidang pertanian.

"Hal yang mudah bagi peneliti untuk mengembangkan dan menemukan bibit berkualitas. Asalkan hasilnya juga bisa ditindaklanjuti pemerintah di mana hasilnya juga dapat meningkatkan pendapatan petani."

Jadi, menurutnya, selama ketersediaan benih pertanian masih belum bisa dicukupi oleh perusahaan lokal, mau tidak mau, bibit pertanian harus didatangkan dari impor atau dari perusahaan asing yang berinvestasi di dalam negeri.

Namun, kebergantungan itu tidak boleh terlalu lama dan itu menjadi tanggung jawab pemerintah.

Undang-Undang Hortikultura, menurutnya, memiliki tujuan baik untuk pertanian, hanya tinggal dalam pelaksanannya harus benar-benar sesuai dengan amanat dalam undang-undang tersebut.

No comments :

Post a Comment